Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di SYEKHERMANIA LASKAR PURWOREJO
HUKUM SHALAT JAMA'AH
Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat jama'ah kedua setelah dilakukan jama'ah di dalam satu masjid.
Al-Albani menjawab : Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu.
Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).
Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.
Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil.
[1] Dalil naqli (dari syara')
[2]Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari'atkannya shalat berjama'ah.
Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti
kehidupan Rasul Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang hidupnya senantiasa shalat berjama'ah bersama para sahabatnya di masjid beliau. Bila di antara para sahabatnya ada yang ketinggalan, tidak bisa shalat berjama'ah bersama rasul Allah di masjid, mereka shalat sendiri dan tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti dilakukan orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat jama'ah dan salah seorang dari mereka dijadikan imam.
Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama'ah, mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi'i dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam Syafi'i berkaitan dengan masalah ini lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain.
Imam Syafi'i berkata.
"Artinya : Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai shalat (jama'ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan shalat berjama'ah sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai semacam itu. Karena hal itu bukan merupakan karakteristik salaf"
Kemudian Imam Syfai'i melanjutkan.
"Artinya : Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama'ah berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa".
Imam Syafi'i berkata pula.
"Artinya : Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama'ah.
Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan shalat jama'ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak suka di satu masjid diadakan (shalat) jama'ah dua kali.
Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi'i. Beliau menyebutkan, bahwa para
shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah (bersama Rasulullah) mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi'i dengan riwayat muallaq (artinya Imam Syafi'i tidak langsung mendapatkan riwayat itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al-Bashri, bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah mereka shalat sendiri-sendiri.
Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu'jam Al-Kabir dengan sanad yang bagus dari shahabt Ibnu Mas'ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas'ud bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama'ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama'ah. Maka Ibnu Mas'ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama'ah bersama mereka di rumah sekaligus sebagai imam.
Ibnu Mas'ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan jama'ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai'atkan, pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama'ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda.
"Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat
fardhu".
Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas'ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ?
Jawabnya.
Karena Ibnu Mas'ud tahu bahwa sesungguhnya abila melakukan shalat di masjid, beliau akan akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas'ud berpendapat, bahwa shalat berjama'ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid.
Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat
jumhur (ulama) bahwa mengadakan jama'ah untuk kedua kalinya di satu masjid itu makruh hukumnya.
Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan dalil-dalil lain selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath dan melihat secara tajam berkenaan dalil-dalil itu.
Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu Hurairah, Rasul Allah bersabda:
“Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam shalat (di masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil (mengumpulkan) kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam berada di tangan-Nya, andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan
menyaksikannya pula”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka menyelisihi terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara membakar rumahnya. Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah memberikan gambaran kepada kita tentang hokum permasalahan terdahulu (yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin tetapnya dihukumi makruh [dibenci]). Hadits ini bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan
lmam Syafi'i yang di-washalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa sesungguhnya para shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu masjid. Hal demikian itu disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran bahwa shalat jamaah yang kedua atau yang ketiga itu disyariatkan (oleh agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain ada ancaman yang sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali?
Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, "Shalat jamaah (yang apabila ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat jamaah yang pertama".
Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: "Kalau begitu, jamaah yang kedua dan lainnya tidak disyariatkan?" Kalau dijawab "Ancaman ini meliputi atau mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah, keberapa saja" maka jawapan itu bisa ditimpali:
"Kalau begitu ancaman Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-orang yang tidak mengikut jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang yang tidak mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak berangkat (ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai saja dengan anak dan isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti shalat jamaah? Maka, mereka akan menjawab: "Kami akan mengikuti jamaah yang kedua saia, atau yang ketiga saja." Bila begitu, apakah ancaman Rasul Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau (sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya merupakan dalil yang sangat besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid adalah tidak ada sama sekali.
Demikianlah bila dikaitkan dengan dalil-dalil naqli yang telah menjadi pedoman para ulama.
Bisa disimpulkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib. Karena ada ancaman berat bagi yang meninggalkan shalat jama’ah. Namun demikian banyak yang tidak memperhatikan shalat jama’ah, sampai-sampai masjid-masjid kaum muslimin sering kosong, lebih-lebih pada shalat Shubuh.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ
الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً
فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ
مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat ‘Isya’
dan shalat Shubuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat
dalam kedua shalat tersebut, mereka akan mendatanginya walau pun dengan
merangkak.Aku sangat ingin memerintahkan shalat (dikerjakan), lalu dikumandangkan iqomat dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jama’ah. Sementara itu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651)
Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat Jama’ah. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Dikatakan wajib karena yang sampai tidak shalat Jama’ah diancam dibakar rumahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Sebenarnya tidaklah terhalang untuk membakar rumah-rumah mereka yang tidak berangkat berjama’ah, namun karena adanya perempuan dan anak-anak yang tidak wajib shalat berjama’ah, akhirnya pembakaran tersebut diurungkan. Sebagaimana halnya jika wanita yang hamil yang mesti kena hukuman had, hukuman tersebut dikenakan setelah ia melahirkan.
Shalat berjama’ah di sini wajib bagi laki-laki, mukallaf yaitu sudah baligh dan dewasa.
Hadits di atas pun sekaligus menunjukkan keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk menjaga shalat jama’ah.
Ditulis Oleh : Den Bagoez Sigit Pamuji Ragile Kanjengdoso
Sahabat sedang membaca artikel tentang HUKUM SHALAT JAMA'AH . Oleh Admin, Sahabat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya .
Related Articles :